Pada postingan kali ini kami akan menganalisis salah satu policy brief yang dibuat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini dalam memberikan bantuan social untuk masyarakat miskin di Indonesia. Kebijakan bantuan seperti ini dimaksudkan cukup baik agar bantuan sosial yang bersumber dari APBN bisa dibagikan tepat sasaran untuk masyarakat.
Tapi kami menganalisis lebih jauh policy brief ini ternyata kebijakan ini masih terdapat sejumlah kelemahan yang tidak disadari oleh pengambil kebijakan publik.
Temuan kami di lapangan adanya praktik-praktik pengumpulan data yang tidak jujur, dimanipulasi, dan tidak menampilkan data real sesuai dengan situasi lapangan yang ada.
Ketika surveyor pendamping desa mensurvei warga kebanyakan warga yang survei menyembunyikan dulu berbagai asset yang dipunyai di rumah seperti sepeda motor, mobil, sampai sepeda listrik yang disembunyikan di belakang rumahnya.
Selain menyembunyikan kendaraan bermotor di belakang rumahnya, warga juga kerap berbohong ketika ditanyakan penghasilanya berapa, punya tanah apa tidak, punya sawah apa tidak, punya computer atau tidak, bahkan berbohong mengaku tidak punya tanah.
Celakanya verifikator data ( dalam hal ini tenaa suvei) tidak punya kemampuan untuk memeriksa kejujuran wawancara warga yang sedang disurvei. Pakar surveinya hanya duduk di ruang tamu warga yang disurvei saja sementara asset asset yang disembunyikan seringkali disembunyikan di ruang dapur yang tidak terjangkau oleh surveyor.
Selain itu surveyor juga jarang sekali menanyakan dokumen-dokumen real yang terkait dengan asset maupun dokumen lain yang bisa menggambarkan kondisi real kekayaan warga yang disurvei seperti dokumen BPKB, sertifikat tanah, slip gaji, dll sehingga pada akhirnya penentuan desil seringkali meleset jauh.
Ada warga yang harusnya masuk dalam desil 10 karena kekayaan dan asetnya yang fantastis tapi ditetapkan surveyor di desil 4 karena warga tersebut pandai menyembunyikan asset-asetnya di belakang rumahnya. Sementara ada juga orang yang tidak punya asset apa apa dan seharusnya masuk dalam desil 2 tapi masuk dalam desil 10 karena warga tersebut tidak akur secara pribadi dengan surveyor dan kadus ( perangkat desa) yang bisa saja memanipulasi data kekayaan warganya karena ada senitimen pribadi.
Ada juga warga kaya raya yang harusnya masuk dalam desil 8 tapi dimasukan ke desil 2 karena ia dekat atau masih satu kerabat dengan perngkat desa ( kadus, lurah). Jadi secara nyata ada mafia desa yang bermain dalam otak atik penentuan desil DTSEN.
Baca juga : Mengapa Menyusun Policy Brief yang Bagus Sangat Membantu Perbaikan Layanan Publik
Dari kasus di atas, menurut saya kementerian sosial harus mengevaluasi lagi pengambilan data tunggal kesejahteraan sosial nasional yang tadinya menggunakan pendekatan desa sentrik dimana perangkat desa dipercaya penuh untuk mengambil data kesejahteraan sosial diganti dengan pengambilan data kesejahteraan sosial dengan basis intelijen data.
Untuk mengetahui warganya berbohong memberikan data akurat saat disurvei atau memang jujur kementerian sosial harus kerja sama dengan kementerian lain untuk melajak data secara intelijen berdasarkan jejak digital. Di era sekarang ini dimana semua aktivitas dilakukan secara digital maka sangatlah mudah kita menyusun metrik yang benar terkait dengan tingkat kekayaan warganya dengan berbagai cara yaitu sebagai berikut:
- Untuk melacak warga yang disurvei beneran punya tanah atau berbohong tidak punya tanah yaitu dengan cara kerja sama data dengan dinas ATR/BPN di daerah masing-masing. Tinggal lacak saja apakah nama warga yang disurvei Namanya masuk dalam list kepemilikan tanah apa tidak.
- Kerja Sama dan berbagai data Dengan Samsat untuk melacak apakah warga yang disurvei punya kendaran bermotor apa tidak dengan mencocokan nama di STNK maupub BPKB
- Kemensos juga bisa kerja sama dengan BANK untuk sharing data untuk mengintip saldo rekening seseorang. Misal kita bikin matrik ketika saldo warga yang disurvei di atas 100 juta maka bisa dimasukan ke dalam desil 8. Atau ada aktivitas debit masuk ke rekeningnya rutin 8 juta per bulan maka bisa dimasukan ke desil 6. Metrik tersebut bisa lebih akurat karena didasarkan oleh scientific evidence bukan dengan cara pengumpulan melalui wawancara ditanyai gaji berapa yang kerap berbohong dalam proses wawancaranya.
Simpulanya, pengumpulan data untuk penentuan Desil harus melalui kroscek yang sangat ketat dan harus diverifikasi secara intelijen data digital. Ini harus dilakukan mengingat masih banyak penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena penentuan desil-nya saja sering salah.
Jika akademisi, mahasiswa, dosen, maupun kalangan birokrat butuh bantuan Mastahtugas untuk menyusun policy brief yang baik dan adil untuk masyarakat maka teman-teman bisa memesan listing layanan kami melalui laman listing jasa pembuatan policy brief.
Melalui laman listing tersebut, Anda akan diarahkan untuk memilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan bantuan layanan yang kami berikan, kami jamin bisa memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.